Lima Puluh Kota – Satresnarkoba Polres 50 Kota meringkus empat pria asal Kecamatan Harau karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (29/6/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap YA (46), AN (45), JM (51), dan IW (46) bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Nagari Taram.
Aparat awalnya menggerebek sebuah rumah di Jorong Subarang dan mengamankan tiga orang tersangka.
Di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, alat isap atau bong, serta kaca pirek.
Ketiga tersangka tersebut mengaku memperoleh sabu dari rekan mereka sendiri, yakni IW.
Polisi segera melakukan pengembangan dengan menyambangi kediaman IW yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi awal.
IW terpaksa menunjukkan 28 paket sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur sedalam 10 sentimeter di ladang jagung belakang rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menyebutkan total barang bukti yang disita mencapai 29 paket kecil sabu.
Kepada petugas, IW mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp2 juta dari seorang pemasok yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
IW juga mengakui telah menjual sabu kepada ketiga rekannya dengan harga Rp200 ribu per paket.
Proses penggeledahan dan penangkapan ini turut disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat serta perangkat nagari setempat.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Riki Yovrizal menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.







