News

Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Harau

45
×

Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Harau

Sebarkan artikel ini
polres-50-kota-ringkus-pelaku-penganiayaan-di-harau
Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan di Harau

Limapuluh Kota – Laporan tindak penganiayaan yang dilayangkan oleh warga berinisial R (55) berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MI (41) oleh pihak kepolisian.

Kejadian kekerasan tersebut diketahui berlangsung di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok pada 20 Mei 2026 petang, tepatnya pukul 17.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka.

Operasi penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal, di wilayah Kecamatan Harau pada Rabu (8/7/2026).

AKP Muhammad Indra Prakoso selaku Kasat Reskrim Polres 50 Kota menyatakan bahwa bukti permulaan yang dikantongi penyidik sudah mencukupi untuk melakukan penahanan.

Sebelum resmi menghuni sel tahanan pada Rabu malam, tim medis telah memastikan kondisi kesehatan pria berusia 41 tahun tersebut dalam keadaan baik.

Tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas penyidikan perkara.

Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagai jeratan hukum atas dugaan perbuatan pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menempuh jalur hukum resmi bila menghadapi perselisihan guna menghindari tindakan main hakim sendiri.