EkonomiNewsPerbankan

Polda Sumbar Ungkap Praktik Kredit Fiktif di Bank Nagari

170
×

Polda Sumbar Ungkap Praktik Kredit Fiktif di Bank Nagari

Sebarkan artikel ini
tiga-oknum-bank-nagari-siberut-rekayasa-dokumen-demi-cairkan-kredit-miliaran-rupiah
Tiga Oknum Bank Nagari Siberut Rekayasa Dokumen Demi Cairkan Kredit Miliaran Rupiah

Padang – Polda Sumatera Barat membongkar skandal kredit fiktif senilai Rp50,335 miliar yang melibatkan oknum internal Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepulauan Mentawai.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 tersebut.

Para tersangka yang diamankan adalah pimpinan cabang berinisial ERP, petugas kredit berinisial HWA, serta seorang perantara berinisial MS.

Modus operandi yang dijalankan melibatkan penyalahgunaan identitas warga untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa dokumen usaha dan agunan dalam pengajuan kredit tersebut terindikasi kuat hasil pemalsuan.

Setelah proses administrasi rampung, pimpinan cabang langsung memberikan persetujuan pencairan dana kredit.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa tindakan ilegal ini dipicu oleh ambisi memenuhi target penyaluran kredit serta upaya meraup keuntungan pribadi.

Akibat praktik lancung tersebut, kerugian negara mencapai Rp32 miliar karena kredit yang dikucurkan kini berstatus macet.

Dalam setiap aksi pencairannya, ERP disinyalir menerima suap antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Tersangka HWA mendapatkan imbalan sebesar Rp5 juta, sementara MS memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap data debitur palsu yang disetorkan.

Sebanyak 132 barang bukti berupa berkas pengajuan, dokumen agunan, hingga surat keputusan internal telah disita oleh pihak kepolisian.

Penyidik saat ini tengah fokus merampungkan pembuktian tindak pidana pokok sebelum menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).