Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun, tidak semua jenis laka lantas dapat memperoleh perawatan.
Mengenai jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, berikut empat kategori:
- Kecelakaan Kerja: Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja melibatkan kecelakaan yang terjadi dalam konteks hubungan kerja, termasuk saat perjalanan ke atau dari lokasi kerja. Untuk prajurit TNI atau anggota Polri, penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), sementara ASN dijamin oleh PT Taspen (Persero), dan karyawan swasta dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian: Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan satu kendaraan bermotor dan biasanya disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara. Bagi korban laka lantas tunggal yang membayar retribusi dalam moda angkutan resmi, penjamin perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda: Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua atau lebih kendaraan atau melibatkan kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. PT Jasa Raharja (Persero) menanggung jenis kecelakaan ini dengan memberikan manfaat asuransi maksimal sebesar Rp20 juta.
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum: Kecelakaan yang terjadi dalam alat transportasi umum termasuk dalam penjaminan PT Jasa Raharja (Persero).