Jasa KeuanganPerbankan

DPRD Sumbar : Penundaan Konversi Bank Nagari Syariah, Bukan Penolakan

503
×

DPRD Sumbar : Penundaan Konversi Bank Nagari Syariah, Bukan Penolakan

Sebarkan artikel ini
Bank Nagari
Bank Nagari

Padang Lima Fraksi DPRD Sumbar menggelar konferensi pers dan menyatakan tak pernah DPRD Sumbar menolak konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. DPRD hanya meminta penundaan karena persyaratan yang diatur pemerintah pusat belum terpenuhi.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh lima Fraksi DPRD Sumbar, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, dan Fraksi Gabungan PDIP-PKB, disampaikan klarifikasi terkait isu kontroversial mengenai konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung, pemberitaan yang menyatakan bahwa DPRD Sumbar menolak konversi Bank Nagari menjadi bank syariah adalah tidak benar. Ali Tanjung menjelaskan bahwa alih status Bank Nagari tersebut ditunda semata karena persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat belum terpenuhi.

“Jadi kami ingin meluruskan kabar yang tersiar tentang DPRD menolak konversi Bank Nagari Syariah. Itu tidak benar. Karena persyaratan sesuai aturan perundang-undangan belum terpenuhi, jadi DPRD minta penundaan. Tidak pernah ada penolakan,” ujar Ali Tanjung saat konferensi pers di Gedung DPRD pada Selasa (10/10).

Ali Tanjung menjelaskan bahwa tugas DPRD Sumbar adalah menyusun peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan konversi Bank Nagari. Namun, secara resmi, DPRD telah menyampaikan permintaan penundaan pembahasan karena persyaratan yang dibutuhkan untuk konversi belum terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Ali Tanjung, salah satu persyaratan yang belum terpenuhi adalah pemegang saham Bank Nagari yang harus mencapai 51 persen sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah pasal 339 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 pasal 139.

Saat ini, pemegang saham terbesar hanya mencapai 32 persen, yang dimiliki oleh Pemprov Sumbar. Karena persyaratan ini belum terpenuhi, DPRD memandang perlu menunda konversi tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, menyayangkan upaya menyalahkan DPRD sebagai penyebab penundaan konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Hidayat menjelaskan bahwa alasan penundaan adalah karena persyaratan perundang-undangan yang belum terpenuhi, dan bukan karena penolakan DPRD.

Ia menekankan bahwa pembuatan peraturan daerah (perda) harus dilakukan dengan teliti dan memenuhi persyaratan, karena perda yang dibuat akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika persyaratan konversi belum terpenuhi, perda tersebut tidak dapat digunakan. Hidayat juga mengingatkan bahwa dana yang diperlukan untuk menyusun perda berasal dari kantong masyarakat, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.

Tidak Ada Alasan…

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.