Sultra – Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono kembali menangkap dua mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Polda Sultra berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar. Dua Target Operasi di Sultra telah berstatus P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan dua tersangka.
“Walaupun korban punya Sertipikat Hak Milik, mafia tanah bisa merampas tanahnya,” ujar AHY. “Sertipikat yang dimiliki korban bisa menyelamatkan kekayaannya. Ini pentingnya mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah.”
Total luas potensi kerugian objek tanah mencapai 40 hektare, setara Rp306,4 miliar. Terdiri dari kerugian masyarakat Rp297 miliar dan kerugian negara Rp1,4 miliar untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Keberanian korban melaporkan mafia tanah menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp306,4 miliar,” ungkap AHY. “Tindakan mafia tanah melanggar hukum dan merugikan ekonomi.”
Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol. Yun Imanullah, menyatakan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN berjalan baik. “Kami akan meningkatkan penanganan mafia tanah,” katanya.