JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 36/POJK.02/2020 tentang perubahan ketiga POJK 04/POJK.04/2014 terkait Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam ketentuan penetapan denda disebutkan tata cara dan mekanisme dalam penetapan denda dimasa pandemi saat sekarang.
OJK dapat melakukan penundaan pemberian sanksi administratif berupa denda selama masa pandemi. Adapun penundaan dapat diberlakukan bagi sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.
Adapun dalam POJK 04/2014 dijelaskan, jika denda tidak dibayar paling lama 30 hari setelah waktu yang ditentukan OJK berhak memberikan surat teguran kepada pihak yang disanksi, dan mengenakan bunga sebesar 2% per bulan atau paling banyak 48% dari nilai denda.
Surat teguran kedua akan kembali diberikan jika para pihak yang di sanksi belum juga membayar denda lebih selama 30 hari dari dikeluarkannya surat teguran pertama.
Nah surat-surat teguran ini yang bakal ditunda oleh OJK lantaran pandemi. Adapun jangka waktu penundaan selanjutnya akan ditetapkan oleh OJK.