IndustriNewsPropertiRegulasi

Pemerintah Tanggung PPN Rumah Rp2 Miliar hingga Juni 2024

×

Pemerintah Tanggung PPN Rumah Rp2 Miliar hingga Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan juga juga Jadwal Berlakunya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan kebijakan relaksasi untuk sektor properti. Pemerintah akan secara resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap pembelian rumah hingga tahun depan. Berikut rincian aturan PPN yang ditanggung pemerintah, termasuk dasar hukum, syarat, dan jadwal pelaksanaannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disetujui dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023). Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan terkait kebijakan ini.

“Hasil rapat terbatas terkait sektor properti, Presiden sudah memberikan persetujuan. Ke depan, PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024,” ujarnya di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan sepenuhnya menanggung biaya PPN hingga bulan Juni 2024. Setelah itu, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50 persen hingga Desember tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif sebesar Rp 4 juta kepada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam konteks ekonomi, Airlangga menyebutkan bahwa tahun 2023 adalah momen strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi backlog di sektor properti, yang mencapai 12,1 juta.

Airlangga juga menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk mendukung kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini memiliki kontribusi tinggi, yakni sekitar 14 hingga 16 persen pada tahun 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah berbicara tentang pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk mendukung momentum ekonomi.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi berdasarkan aturan sebelumnya adalah:

  1. Proses Penyerahan Properti: Pembelian properti harus memenuhi persyaratan, seperti penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli yang sudah lunas.
  2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima: Berita acara serah terima harus memuat informasi seperti nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Penjual dan pembeli, tanggal serah terima, dan kode identifikasi rumah yang diserahterimakan.
  3. Pendaftaran Berita Acara Serah Terima: Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi kementerian yang bersangkutan dalam waktu 7 bulan setelah serah terima.

Demikianlah aturan PPN rumah yang ditanggung pemerintah, lengkap dengan dasar hukum, syarat, dan jadwal pelaksanaannya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Ekonomi Melonjak 5,1%: Pemerintahan Yakin Usai Pemberlakuan PSBB
News

Pemerintah Indonesia optimis pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,1% meski sempat melambat. Program diskon belanja, mudik gratis, dan Harbolnas mendorong konsumsi masyarakat.