NewsPeristiwa

Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan

49
×

Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
polresta-padang-ringkus-pelaku-pencurian-di-rumah-kontrakan
Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan

Padang – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Jumat (26/6/2026) dini hari saat ia berada di sebuah bengkel kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Operasi ini menjadi bagian dari rangkaian pengamanan intensif dalam Operasi Sikat Singgalang 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya meringkus R.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kabun Raya pada 27 Mei 2026 lalu.

Korban baru menyadari barang-barangnya hilang setelah terbangun dari tidur dan melihat lemari pakaian dalam kondisi berantakan.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp71.000.000 setelah kehilangan satu unit ponsel Realme 9 PRO+ serta dua tas berisi perhiasan kalung emas.

Saat menjalani pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak beraksi sendirian melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial K.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan K ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera dilakukan penangkapan.

Di sisi lain, R membantah telah mengambil perhiasan emas korban dan bersikeras hanya mencuri ponsel serta uang tunai Rp400.000.

Hingga saat ini, penyidik sudah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil milik korban.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.