Jakarta – Andre Rosiade, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 terkait pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini menyatakan bahwa revisi tersebut diperlukan karena Perpres yang ada dianggap kurang lengkap.
“Perpres itu kurang lengkap, harus dilengkapi agar jelas siapa yang bisa menerima BBM bersubsidi dulu, ini baru sebatas usulan,” ungkap Andre. Ia menyoroti perlunya kejelasan dalam regulasi untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Andre juga menekankan pentingnya revisi tersebut dalam mengawasi SPBU nakal. Ia mengatakan bahwa Pertamina sebagai pemegang otoritas harus dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin.
“Pertamina tentu mengawasi dan mendapat laporan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, Pertamina paling memberi sanksi, termasuk pencabutan izin,” ujar Andre.
Usulan revisi Perpres ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Andre berharap pemerintah dapat merespons positif terhadap usulannya guna menjaga keberlanjutan distribusi BBM bersubsidi yang adil dan efisien.