Tutup
News

85 Persen Beras Premium tak Sesuai Standar, Pemerintah Ancam Tindak Tegas

224
×

85 Persen Beras Premium tak Sesuai Standar, Pemerintah Ancam Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
85-persen-beras-premium-tak-sesuai-standar,-pemerintah-ancam-tindak-tegas
85 Persen Beras Premium tak Sesuai Standar, Pemerintah Ancam Tindak Tegas

Jakarta – Pemerintah memberikan peringatan keras kepada pengusaha beras terkait dengan regulasi yang berlaku. Ultimatum ini menyoroti mutu, harga, dan informasi produk pada kemasan. Pengusaha yang terindikasi melakukan pelanggaran diberi waktu dua pekan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan ini muncul setelah Kementerian pertanian (Kementan) mempublikasikan hasil investigasi nasional yang mengungkap adanya ketidaksesuaian pada produk beras yang beredar di pasar. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya. Investigasi tersebut melibatkan Satgas Pangan, Badan Pangan nasional (NFA), kepolisian, dan Kejaksaan.

Kepala Satgas Pangan, Helfi assegaf, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha beras memiliki waktu dua minggu untuk memberikan klarifikasi dan melakukan penyesuaian terhadap produk mereka. “Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), andi Herman, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan mutu produk yang tidak sesuai standar akan berkonsekuensi hukum. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola niaga pangan nasional. Andi mengatakan, “Oleh karena itu, diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tersebut dan memperbaiki tata kelola agar harga pangan dapat terjangkau sebagaimana yang diharapkan.”

Pemerintah mengambil langkah tegas ini untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pasar pangan nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk dan melaporkan setiap ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa ini adalah “momentum untuk menata ulang tata niaga beras kita agar lebih adil dan jujur. Kita ingin petani untung, tapi juga konsumen terlindungi.”

Mentan menyoroti adanya anomali di lapangan, di mana harga beras di tingkat penggilingan justru menurun, namun harga di tingkat konsumen justru mengalami kenaikan. Investigasi menunjukkan bahwa mutu beras tidak sesuai standar, dijual melebihi HET, dan berat kemasan tidak sesuai.

Berdasarkan informasi dari Kementan, investigasi yang berlangsung pada 6-23 Juni 2025 melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.Sementara itu, 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.Amran menyatakan, “Ini sangat merugikan konsumen. Jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib melakukan penyesuaian.”

Mentan juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk terus mendalami indikasi pelanggaran.Ia mendorong penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan jika tidak ada perubahan.