Padang Panjang – Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di jalur Padang Panjang – Bukittinggi, Rabu (15/5/2024).
Penangkapan ini merespons keresahan masyarakat atas aksi premanisme yang merajalela.
Kedua pelaku, A. Ray Puri Umar (34) dan Dodi Lamardi (43), diamankan di depan MTSN Gantiang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Mereka diduga kuat kerap memaksa pengendara yang melintas untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati dua orang pria sedang melakukan aktivitas pungli. Keduanya langsung kami amankan,” tegas Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre JR, kepada wartawan.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp2.000 dari tangan kedua pelaku.
Dari Dodi Lamardi, polisi mengamankan 13 lembar uang pecahan Rp2.000, sementara dari A. Ray Puri Umar, disita 15 lembar pecahan Rp2.000.
Kini, keduanya mendekam di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung di sekitar lokasi agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WWP, menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa aman warga,” tegasnya.
Polres Padang Panjang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan.







