Tutup
Perbankan

Pemerintah Diminta Tegas Tindak Tambang di Raja Ampat

195
×

Pemerintah Diminta Tegas Tindak Tambang di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
pemerintah-diminta-tegas-tindak-tambang-di-raja-ampat
Pemerintah Diminta Tegas Tindak Tambang di Raja Ampat

Jakarta – Pemerintah didesak untuk mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini muncul setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional tambang nikel di wilayah tersebut.

Bisman Bhaktiar dari Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Evaluasi ini, menurutnya, harus mencakup proses penerbitan izin, pengawasan operasi pertambangan, implementasi good mining practice, penerapan ESG (environmental, Social, and Governance), serta upaya reklamasi lahan.

“Langkah pemerintah menghentikan sementara operasi tambang tersebut sudah tepat,” ujar Bisman pada Senin (9/6/2025). Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah harus berani menghentikan dan mencabut izin pertambangan jika terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023.

Bisman juga menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam dalam setiap proses pertambangan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada aspek pengusahaan semata dengan berlindung di balik klaim tidak ada perusakan alam atau telah mematuhi ESG. “Prinsipnya usaha pertambangan tidak dilarang, namun perlu ada kebijakan khusus untuk daerah tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bisman mengingatkan akan risiko besar yang mengintai dari praktik pertambangan yang tidak mengedepankan aspek lingkungan. Ia khawatir dampak negatifnya akan jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang dihasilkan dari pertambangan. “Terlalu mahal risiko ekologis dan LH yang harus dibayar, sudah banyak contoh daerah lain yang rusak karena pertambangan, misal Sultra (Sulawesi Tenggara), Sulteng (Sulawesi Tengah) dan daerah lainnya,” tegasnya.

Senada dengan Bisman, Fahmy Radhi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang di wilayah Raja Ampat secara permanen. Ia berpendapat bahwa setiap kegiatan pertambangan akan merusak lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut, terutama jika para penambang mengabaikan reklamasi pascatambang. “Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekali pun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan ekosistem destinasi wisata Raja ampat,” ujarnya.

Fahmy juga meminta agar seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat dihentikan total dan pemerintah tidak lagi menerbitkan izin tambang di kawasan tersebut. “Menurut saya semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Jangan ada lagi izin penambangan selamanya,” pintanya.