Jakarta – Pemerintah berencana untuk mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Juni, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja. Informasi mengenai jadwal pencairan yang tepat dan metode verifikasi status menjadi perhatian utama bagi pekerja yang memenuhi syarat.Kementerian Ketenagakerjaan telah mengonfirmasi jadwal pencairan BSU 2025, meskipun terdapat beberapa perbedaan informasi mengenai tanggal yang tepat.Pemerintah mengimbau pekerja untuk terus memantau informasi resmi dari sumber yang dapat dipercaya. Artikel ini akan memberikan rincian tentang jadwal pencairan, cara memeriksa status, dan informasi penting lainnya yang terkait dengan program BSU.
Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, situasi di lapangan mengharuskan penyesuaian jadwal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan kemungkinan besar akan terjadi sebelum pertengahan Juni 2025. Ia menambahkan, “artinya, para penerima perlu sedikit bersabar menunggu pencairan bantuan.”
Pencairan BSU 2025 diperkirakan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juni 2025.Pemerintah sedang berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar dana bantuan dapat segera diterima.Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan sesuai dengan prosedur dan untuk mencegah masalah teknis selama proses distribusi.
Untuk mengetahui kapan BSU 2025 akan dicairkan dan status pencairannya, pekerja disarankan untuk secara teratur memantau melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Pekerja dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memeriksa status pencairan BSU. Melalui saluran ini, pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya mengenai status pencairan BSU mereka. Selain melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga dapat menghubungi pusat panggilan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut mengenai status pencairan BSU. Besaran BSU 2025 adalah Rp600.000 per pekerja. Bantuan ini akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp300.000 per tahap. Pencairan tahap pertama direncanakan pada bulan Juni, sedangkan tahap kedua pada bulan Juli. Pencairan BSU akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja diharapkan untuk memastikan bahwa nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan aktif dan valid. Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank, BPJS Ketenagakerjaan akan membantu proses pembukaan rekening bank agar BSU dapat dicairkan.







