Tutup
Perbankan

Pemerintah dan Pengembang Bahas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hadir Bos Lippo

254
×

Pemerintah dan Pengembang Bahas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hadir Bos Lippo

Sebarkan artikel ini
pemerintah-dan-pengembang-bahas-rumah-subsidi-18-meter-persegi,-hadir-bos-lippo
Pemerintah dan Pengembang Bahas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hadir Bos Lippo

Jakarta – Usulan perubahan luas bangunan dan lahan rumah subsidi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memicu perbedaan pendapat di kalangan pemangku kepentingan. Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, dengan luas tanah antara 25-200 meter persegi.

Ketentuan ini merupakan penyempitan dari aturan sebelumnya, yang menetapkan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.

Ketua Satgas Perumahan,Hashim Djojohadikusumo,dilaporkan tidak menyetujui usulan tersebut.Bonny Z minang, Anggota Satgas Perumahan, mengungkapkan bahwa Hashim tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana ini oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Maruarar berpendapat bahwa luas lahan rumah subsidi yang lebih kecil dinilai sesuai dengan kondisi lahan yang semakin terbatas.

Menanggapi hal ini, Irine menekankan pentingnya standar teknis yang memadai dalam pembangunan perumahan rakyat, Kamis. “Kita juga harus memperhatikan infrastruktur pendukung seperti air bersih, sanitasi, dan akses transportasi yang mudah untuk memastikan kehidupan yang layak bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembangunan perumahan rakyat harus didukung standar teknis yang memadai seperti tata ruang dan kualitas bangunan.