Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota padang menindak warung karaoke ilegal di kawasan Pasir Jambak,Kecamatan Koto Tangah,setelah menerima aduan dari masyarakat. Operasi penertiban yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari itu menyita sejumlah perangkat karaoke dari warung yang beroperasi tanpa izin.
Menurut keterangan resmi, operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas karaoke tersebut. Lokasi warung yang berdekatan dengan masjid dan pemukiman warga dinilai telah mengganggu kekhusyukan ibadah dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindakan cepat atas laporan masyarakat. “Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik dengan suara sangat keras. Warung tersebut terbuka, dan aktivitasnya telah mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Itu yang dilaporkan warga,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut,petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,termasuk dua unit amplifier,dua unit speaker,dan satu unit stand mikrofon. Seluruh perangkat tersebut disita dan akan diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang harmonis. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi operasional dan dampaknya terhadap warga sekitar. “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan untuk menaati aturan, mengurus izin yang diperlukan, dan memastikan bahwa kegiatan mereka tidak mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Pihak pengelola warung telah diberikan peringatan dan arahan agar tidak mengulangi aktivitas serupa tanpa izin dan tanpa mempertimbangkan aspek sosial di lingkungannya. Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala demi menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman.







