jakarta – Optimalisasi pengelolaan dana haji dan umrah menjadi fokus utama dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah. Hal ini mengemuka seiring dengan proyeksi tantangan yang akan dihadapi pada musim haji tahun 2026 dan 2027.
Menurut peneliti Center of Sharia Economic Growth (CSED) INDEF, Handi Risza, potensi lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga Rp 42 triliun pada tahun 2027 menjadi perhatian serius. “Jika tidak diantisipasi, dana kelolaan bisa menyusut dari rp 170 triliun menjadi Rp 128 triliun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025). Ia juga menambahkan bahwa antrean jemaah haji saat ini mencapai 5,4 juta orang, dengan perkiraan future liabilities mencapai Rp 504 triliun.
Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah, menekankan urgensi pengelolaan dana haji yang efektif.Ia menjelaskan bahwa hasil investasi dana haji digunakan untuk menutupi selisih antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pengelolaan keuangan haji diatur dalam UU nomor 34 Tahun 2014 dan PP nomor 5 Tahun 2018. pada tahun 2023, terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil. “Dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09 persen, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12 persen atau Rp 48 juta,” jelasnya.







