Tutup
News

Cek Rekening! Menaker Umumkan Bantuan Subsidi Upah Sudah Tersalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

212
×

Cek Rekening! Menaker Umumkan Bantuan Subsidi Upah Sudah Tersalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

Sebarkan artikel ini
cek-rekening!-menaker-umumkan-bantuan-subsidi-upah-sudah-tersalurkan-ke-2,4-juta-pekerja
Cek Rekening! Menaker Umumkan Bantuan Subsidi Upah Sudah Tersalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Hingga Selasa (24/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa BSU tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Menteri ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.Sementara itu, penyaluran bagi penerima BSU yang berdomisili di Aceh dilakukan melalui BSI. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima subsidi sebesar Rp 600 ribu.

“Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses,” ujar Yassierli.Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta orang. Data tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi.

Program BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan oleh pemerintah.Target penerima BSU secara keseluruhan adalah 17 juta pekerja atau buruh.Bantuan yang diberikan pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus, sehingga setiap pekerja menerima total Rp 600 ribu.

Adapun persyaratan bagi penerima BSU meliputi beberapa hal. Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Kedua, penerima harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, penerima memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau provinsi jika tidak ada ketetapan kabupaten/kota. Keempat, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri. Kelima, prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dasar hukum dari program BSU ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.