Tutup
News

Apindo Dukung PPh 22 untuk Pedagang Online, Ini Alasannya

217
×

Apindo Dukung PPh 22 untuk Pedagang Online, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
apindo-dukung-pph-22-untuk-pedagang-online,-ini-alasannya
Apindo Dukung PPh 22 untuk Pedagang Online, Ini Alasannya

Jakarta – Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 kepada pedagang yang beroperasi di platform niaga elektronik atau e-commerce mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha indonesia (apindo).Dukungan ini didasari oleh keyakinan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons yang tepat terhadap perkembangan model bisnis di era digital.Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha online. “Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Suryadi menambahkan, digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (coretax) akan meningkatkan transparansi data.Hal ini, menurutnya, akan memberikan akses kepada pemerintah terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Lebih lanjut, Suryadi mengimbau pelaku usaha daring dengan peredaran bruto usaha di bawah Rp500 juta per tahun untuk tidak khawatir, karena mereka tidak akan dikenakan PPh final ini. “Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pergeseran mekanisme.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, tetapi justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” jelasnya. Dengan sistem ini, pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, kini akan dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.