jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang e-commerce bukanlah kebijakan baru. Penegasan ini muncul di tengah keluhan pedagang pasar tradisional, seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang, terkait persaingan dengan platform digital.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema pemungutan pajak ini sudah diterapkan pada berbagai platform digital, termasuk Google dan Netflix. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperluas kemitraan dengan pelaku e-commerce agar turut serta menjadi pemungut pajak.
“Jadi ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak yang sudah ada,” kata Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Febrio menambahkan, pedagang daring dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan pajak tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan agar sistem menjadi lebih patuh dan efisien, serta mendukung pencapaian target penerimaan negara setiap tahunnya.Sebelumnya,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah memberikan penjelasan terkait rencana penerapan pungutan PPh 22 oleh platform e-commerce.
Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang di Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan bentuk pengalihan mekanisme (shifting).
Rosmauli menjelaskan, jika sebelumnya pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, kini dialihkan menjadi sistem pemungutan otomatis oleh pihak marketplace yang ditunjuk. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” ujar Rosmauli, Kamis (26/6/2025).







