Tutup
News

Ekonom Kritik Pajak E-Commerce: Perusahaan Global Masih Bebas Pajak

246
×

Ekonom Kritik Pajak E-Commerce: Perusahaan Global Masih Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini
ekonom-kritik-pajak-e-commerce:-perusahaan-global-masih-bebas-pajak
Ekonom Kritik Pajak E-Commerce: Perusahaan Global Masih Bebas Pajak

Jakarta – kalangan ekonom menyoroti tajam rencana pemerintah terkait penerapan skema baru dalam pemungutan pajak pedagang e-commerce. kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal, dan Indonesia disarankan untuk mencontoh kebijakan pajak digital yang sukses diterapkan di Kanada.

Pemerintah berencana memberlakukan PPh Pasal 22 bagi pedagang e-commerce. Dalam skema ini, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Perlu digarisbawahi, kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan skema pelaporan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri menjadi pemungutan otomatis di sumber transaksi.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pada Sabtu (28/6/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini serupa dengan pedagang pasar tradisional yang membayar retribusi pasar. Pedagang digital juga akan dikenakan pungutan langsung oleh pengelola platform. “Tujuannya jelas, menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah shadow economy yang selama ini lolos dari radar fiskus,” ujarnya.

Namun, Achmad mempertanyakan alasan hanya marketplace lokal yang menjadi sasaran. “Bukankah revenue digital Indonesia sebagian besar dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix?” tanyanya pada Sabtu (28/6/2025).

Achmad menambahkan, keadilan fiskal menuntut kontribusi yang seimbang dari semua pelaku ekonomi digital tanpa memandang batas negara. Ia menilai, hingga saat ini Indonesia masih kesulitan menarik pajak secara adil dari aktivitas ekonomi digital. hal ini tercermin dari pemerintah yang lebih memilih menargetkan pedagang di marketplace lokal dibandingkan perusahaan teknologi global.

“Masalahnya sederhana tetapi kompleks: bagaimana memajaki aktivitas ekonomi yang tak mengenal batas negara tanpa menimbulkan retaliasi dagang dan beban administrasi yang melumpuhkan pertumbuhan digital,” pungkas Achmad.