Tutup
News

Distribusi LPG 3 Kg Tembus 3,49 Juta Ton, ESDM Perketat Pengawasan

227
×

Distribusi LPG 3 Kg Tembus 3,49 Juta Ton, ESDM Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg). Hal ini menyusul data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat pendistribusian LPG 3 kg hingga Mei 2025 telah mencapai 3,49 juta ton.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025), mengungkapkan realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton. “Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” ujarnya. Jumlah tersebut setara dengan 42,77 persen dari kuota nasional sebesar 8,17 juta ton.

Tri Winarno juga memproyeksikan penyaluran LPG 3 kg hingga akhir 2026 akan mencapai 8,31 juta ton. Proyeksi ini didasarkan pada surat Sekretaris ditjen Migas kepada Direktur jenderal Anggaran Kementerian keuangan tertanggal 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalankan tahap pertama transformasi pendistribusian, yakni pendataan pengguna, sebagai bagian dari pengawasan distribusi LPG 3 kg. Tercatat, per 31 Mei 2025, sebanyak 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi melalui sistem merchant apps milik Pangkalan Pertamina.

Dalam rangka pengawasan, pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum. Hingga Juni 2025, tercatat 30 kasus pidana terkait pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi. Selain itu, verifikasi penyaluran isi ulang LPG dilakukan secara rutin pada Januari-Mei 2025.Pemerintah telah melakukan verifikasi on desk terhadap 1.865 agen atau penyalur, dan uji petik langsung terhadap 123 agen/penyalur.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan akan menindak tegas agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam distribusi LPG 3 kg. Ia menjelaskan, penataan regulasi kini dilakukan untuk memastikan bahwa di setiap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), tabung harus ditimbang sebelum dinaikkan ke truk pengangkut untuk menjamin isi LPG sesuai dengan standar 3 kg.

Sebagai informasi tambahan, pada Ahad (15/6/2025), sejumlah warga terlihat antre membeli gas LPG 3 kg saat operasi pasar murah di Kantor Kecamatan Samarinda ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas perdagangan bekerja sama dengan Pertamina menyediakan 11.720 tabung gas bersubsidi di 10 kecamatan yang dijual sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yakni Rp18 ribu per tabung.