Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui adanya keterbatasan wewenang dalam menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran aturan potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) sebesar 20 persen, meskipun keluhan dari mitra pengemudi terus berdatangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi atas pelanggaran tersebut. “Jadi saat ini, memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu, itu belum ada sanksi, belum berbicara sanksi,” ujar Aan di kantor kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Aan menambahkan, kewenangan Kemenhub saat ini hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki otoritas untuk mengatur aplikator ojek online.”Kita hanya bisa mengusulkan. Sudah pernah? Sudah ya. Sudah pernah kita mengusulkan untuk ke Komdigi terkait dengan perizinan,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan Kemenhub yang tertuang dalam KP 1001/2022, potongan biaya aplikasi maksimal adalah 20 persen, yang meliputi 15 persen untuk biaya aplikasi dan 5 persen untuk biaya penunjang, yang seluruhnya ditanggung oleh mitra pengemudi ojol.
Lebih lanjut, aan menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap usulan dari mitra ojol terkait penurunan potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 10 persen, yang dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif ojol. “Usulan 10 persen, ini juga sedang kami kaji, ya, secara mendalam, dari berbagai perspektif, ya,” ungkapnya.
“Artinya semua tuntutan dari mitra, ya, tarif dasar, kemudian potongan 10 persen, ini kami respon, ya, dengan respon kami tindaklanjuti dengan melakukan kajian, ya. Setelah kajian tersebut ada, kita akan bicarakan dengan berbagai perspektif, ya,” sambung aan pada Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, Aan Suhanan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Menurutnya, banyak interpretasi yang beredar bahwa kajian tersebut sudah merupakan keputusan final. “Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang,ya,” kata Aan.
Aan menegaskan, pembentukan regulasi memerlukan kajian yang komprehensif dan tidak bisa diputuskan secara sepihak, dengan tujuan menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Kajian yang dilakukan Kemenhub tidak hanya berfokus pada tarif dasar, tetapi juga mencakup usulan dari mitra pengemudi ojol mengenai potongan biaya aplikasi.
“kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, dan termasuk, ya, kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen,” terangnya.







