jakarta – Pemerintah tengah merancang aturan terkait LPG satu harga untuk LPG subsidi 3 kg. Tujuannya, menekan penyimpangan dan mewujudkan keadilan harga di seluruh Indonesia.
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), ungkap Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil lahadalia.
“perpres LPG sedang kami bahas. Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi,” kata Bahlil saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).Bahlil menambahkan,penetapan satu harga diharapkan menghilangkan potensi disparitas harga di tingkat bawah.
LPG satu harga adalah kebijakan menyamakan harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia, dari kota besar hingga pelosok. Kebijakan ini serupa dengan program BBM Satu harga.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan,harga jual LPG satu harga akan ditetapkan pemerintah pusat,bukan pemerintah daerah.
“Dengan adanya kebijakan LPG satu harga, akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah. Jika ditetapkan oleh daerah, justru akan terjadi perbedaan harga,” jelas Yuliot, Jumat (4/7).Kebijakan ini bertujuan mengatasi disparitas harga, mencegah kebocoran subsidi, dan mempermudah pengawasan distribusi.
Saat ini, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer bisa mencapai Rp19 ribu per tabung. Bahkan, di wilayah 3T bisa mencapai Rp50 ribu per tabung akibat biaya logistik yang tinggi.
pemerintah berharap, subsidi LPG lebih tepat sasaran dan pengawasan distribusi lebih efektif dengan kebijakan ini.







