Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data pribadi Indonesia (LSP PDPI) menjadi lembaga pertama di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi pelindungan data.
Hal ini menyusul diperolehnya lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP-2615-ID.
Lisensi ini menjadi tonggak penting menjelang pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Sertifikasi ini juga menjawab kebutuhan dunia usaha akan tenaga profesional yang kompeten.
Ketua Umum Himpunan Profesional Pelindungan Data Pribadi Indonesia (HPPDPI), Irineus Dwinanto Bimo, menegaskan pentingnya tenaga profesional dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
“HPPDPI hadir untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) di Indonesia,” ujarnya, selasa (8/7/2025).
Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel ariyadi menyatakan kesiapan menjalankan sertifikasi secara menyeluruh. “LSP PDPI adalah yang pertama berlisensi BNSP dan siap melaksanakan program sertifikasi DPO,” jelasnya.
di era digital, data pribadi menjadi aset berharga yang rentan disalahgunakan. Melindungi informasi seperti nama, alamat, dan nomor telepon kini semakin krusial.
Maraknya kebocoran data menunjukkan perlunya kesadaran akan privasi. Setiap individu harus proaktif menjaga keamanan informasi pribadinya.
Penggunaan kata sandi yang kuat dan otentikasi dua faktor dapat mencegah akses tanpa izin. Pengguna media sosial juga disarankan membatasi informasi yang dibagikan secara publik.
Perusahaan juga memiliki tanggung jawab melindungi data pelanggan dengan kebijakan privasi yang jelas dan kepatuhan terhadap regulasi.







