Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem digital E-TRAPT (electronic Transaction Perporation agent) untuk meningkatkan pengawasan pajak daerah. Sistem ini mengotomatiskan pengumpulan data transaksi usaha secara real-time.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lusiana Herawati, menyatakan sistem ini mempercepat, mengakurasikan, dan mengefisienkan proses konsolidasi serta pelaporan transaksi usaha.
E-TRAPT merupakan perangkat lunak yang membaca dan menangkap data transaksi usaha langsung dari sistem wajib pajak tanpa tapping box. Data terhubung ke server Bapenda DKI Jakarta untuk pengawasan dan evaluasi kewajiban pajak.Tim Implementor Bapenda DKI Jakarta bertugas memasang E-TRAPT berdasarkan rekomendasi UP3D dan Suku Badan. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri melalui UPPRD atau kantor Bapenda.
Implementasi E-TRAPT berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 2 Tahun 2022, perubahan atas Pergub No.98 tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
tim Implementor bertanggung jawab melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan perangkat lunak di lokasi usaha wajib pajak.
Lusiana berharap sistem ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak, serta memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak secara digital dan berkelanjutan.
Ia mengajak warga mendukung digitalisasi pajak daerah demi Jakarta yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing. E-TRAPT menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan pajak daerah.







