Tutup
Perbankan

KKP Hentikan Reklamasi Dua Pulau Batam Karena Izin

287
×

KKP Hentikan Reklamasi Dua Pulau Batam Karena Izin

Sebarkan artikel ini
kkp-setop-sementara-reklamasi-2-pulau-di-batam,-ada-apa?
KKP Setop Sementara Reklamasi 2 Pulau di Batam, Ada Apa?

Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Kota Batam, Kepulauan Riau. Proyek reklamasi ini dihentikan lantaran belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung pemasangan pelang penyegelan di kedua pulau tersebut pada Sabtu (19/7).

Menurut Pung, yang akrab disapa Ipunk, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Izin ini diperlukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang laut dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.

“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,Ditjen PSDKP,hari ini Sabtu (19/7) tepatnya di Pulau Kapal Besar,kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP,” ujar Ipunk,seperti dikutip dari Antara.

Pulau Kapal Besar,yang berdekatan dengan perbatasan Singapura dan berseberangan dengan Pulau Nirup,menjadi lokasi reklamasi yang dikerjakan oleh PT Dewi Citra kencana. Perusahaan ini juga merupakan pemilik PT Trituna Sinar Benua, pengelola perhotelan di Pulau Nirup.

Selain itu, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang pengelolaannya memerlukan rekomendasi dari KKP. Pulau Kapal Besar memiliki luas sekitar 0,088 Km persegi (8,8 hektare),sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi (1,8 hektare).

“Ini termasuk pulau kecil, artinya harus ada rekomendasi reklamasi dan PKKPRL. Ini yang dilanggar, artinya dari pihak perusahaan harus mentaati dulu jangan sampai ada kegiatan dulu supaya saling menghormati,” tegas Ipunk.

Selama masa penghentian sementara,Ipunk menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun sampai izin PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP diterbitkan.”Kami memiliki satelit, juga posdal yang bisa mengamati aktivitas di sini. Kami juga ada kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas yang jadi mata dan telinga kami,” imbuhnya.Sementara itu, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro, mengungkapkan bahwa lokasi reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil direncanakan untuk pembangunan hotel berbintang lima. “Kalau sudah dapat izin semuanya, kami akan bangun hotel bintang lima,” kata Eko.

Pulau Kapal besar dan Pulau Kapal kecil merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan singapura. Dari Pulau Kapal Kecil, bahkan dapat terlihat siluet gedung-gedung tinggi di Singapura.

Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.