Tutup
Perbankan

ESDM: Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Butuh Revisi UU Minerba!

218
×

ESDM: Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Butuh Revisi UU Minerba!

Sebarkan artikel ini
kementerian-esdm-buka-suara-soal-joint-statement-as-ri-soal-mineral
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Joint Statement AS-RI soal Mineral

Jakarta – Di tengah perbincangan hangat mengenai potensi kerjasama energi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa setiap wacana pelonggaran ekspor mineral mentah memerlukan amandemen Undang-Undang.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa landasan hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).Undang-undang ini secara tegas mengatur larangan ekspor mineral mentah, yang berlaku maksimal tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.

“Nggak, nggak (kemungkinan buka ekspor mineral mentah). Di dalam Undang-Undang kita kan dijelaskan, Undang-Undang 3 Tahun 2020, bahwa ekspor raw material itu berhenti tiga tahun setelah diundangkan. Di undangkan tahun 2020, berarti ya 2023 selesai,” ujar Tri saat ditemui di kantornya, Kamis (24/7).

Tri menambahkan, jika ada permintaan untuk melonggarkan kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis, maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus melakukan revisi terhadap UU Minerba. Hal ini dikarenakan larangan ekspor mineral mentah telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang. “(berarti harus revisi UU kalau dipenuhi) kira-kira begitulah,” jelasnya.

Pasal 103 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 secara jelas melarang ekspor mineral mentah. Pasal ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

Selain itu, Pasal 170A menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membangun fasilitas pemurnian maksimal tiga tahun setelah UU berlaku, yaitu Mei 2023. Setelah melewati batas waktu tersebut, ekspor mineral mentah tidak lagi diperbolehkan.