Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pengemis di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kamis (24/7/2025) sore. Pengemis tersebut diamankan karena meresahkan warga dengan aksinya yang membahayakan.
Menurut laporan warga, pengemis tersebut mengemis dengan cara “ngesot” di badan jalan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan melakukan penertiban.
Kepala bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa kegiatan mengemis, mengamen, dan berjualan di badan jalan atau perempatan lampu merah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di kota Padang.
Lebih lanjut, Rozaldi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pengemis yang diamankan. “Dengan berpura-pura cacat tersebut, pengemis bisa memperoleh penghasilan hingga 400 ribu per hari, makanya dia lebih memilih untuk berpura-pura menjadi pengemis yang cacat,” ujarnya. Ternyata, pengemis tersebut berpura-pura cacat padahal kondisi fisiknya normal.
Rozaldi menyayangkan pilihan masyarakat yang lebih memilih mengemis daripada bekerja, terutama dengan cara menipu untuk mendapatkan belas kasihan. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif serta bersama-sama menjaga trantibum dan tidak memberi dalam bentuk apapun di badan jalan maupun di perempatan jalan, serta kami juga mengajak masyarakat untuk memilih orang-orang yang di berikan bantuan,” harap rozaldi.







