Tutup
News

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

229
×

Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

Sebarkan artikel ini
dukung-swasembada-pangan,-pupuk-indonesia-ajak-petani-grobogan-tebus-pupuk-sesuai-aturan-terbaru
Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

Grobogan – Kabar baik bagi petani di Kabupaten Grobogan, pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) menyederhanakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Petani kini dapat menebus pupuk langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) hanya dengan membawa KTP atau Kartu Tani yang berlaku.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan bahwa PPTS terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. “Petani cukup membawa KTP (Kartu Tanda penduduk) atau Kartu Tani yang berlaku. Sementara PPTS harus bisa mengadministrasikannya sesuai dengan juknis,” ujar Deni dalam “Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah” di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Deni menambahkan, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola pupuk Bersubsidi.Kabupaten Grobogan menjadi wilayah percontohan untuk skema tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini.

Pupuk Indonesia, lanjut deni, bertindak sebagai operator atas regulasi yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sebelumnya dikenal sebagai distributor, kini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.

Guna memastikan efektivitas penyaluran, Pupuk Indonesia akan melengkapi i-Puber dengan fitur “Pesan Pupuk” untuk memantau kebutuhan riil pupuk di lapangan. Sementara itu, WCM akan dilengkapi dengan fitur baru “Delivery Tracking” untuk memantau waktu pengiriman pupuk oleh PUD setelah pemesanan. “Dengan adanya penambahan fitur ini, penyaluran pupuk bersubsidi dapat diperkuat dengan adanya digitalisasi yang lebih komprehensif,” tegas Deni.

Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Sry Pujiati, berharap tata kelola yang baru ini dapat mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi dan mendukung swasembada pangan nasional. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk memahami juknis penyaluran pupuk terbaru. “Kita optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, kita bisa melakukan yang namanya proses realokasi,” kata Sry.

Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator bidang Pangan (Kemenko pangan), Bona Kusuma, menjelaskan bahwa kemudahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Dasar tata kelola pupuk bersubsidi yang baru keluar di zaman Bapak Presiden Prabowo subianto yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata kelola Pupuk Bersubsidi,” ungkap Bona.

Bona menambahkan, Perpres ini memotong jalur penyaluran pupuk bersubsidi sehingga petani dapat menebus pupuk lebih awal di tahun 2025. Sebelumnya,proses penebusan seringkali tertunda hingga pertengahan tahun.

sementara itu, SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Persero), Jeff Narapati, mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola ini telah meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi. Secara nasional, realisasi penebusan pupuk bersubsidi hingga 6 Agustus 2025 mencapai 4.462.000 ton atau sekitar 47 persen dari alokasi sebesar 9,55 juta ton.

Jeff menambahkan, untuk Jawa tengah, penebusan telah mencapai 703.000 ton atau sekitar 51 persen dari alokasi setahun sebesar 1.387.000 ton. Di Kabupaten Grobogan, penebusan mencapai 85.000 ton atau 53 persen dari alokasi 154.000 ton. “Alhamdulillah untuk Kabupaten Grobogan maupun Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah melebihi rata-rata penyaluran nasional,” pungkas Jeff.