Tutup
News

Korupsi Tol Padang-Sicincin: PN Padang Hukum 11 Terdakwa dengan Vonis Bervariasi

333
×

Korupsi Tol Padang-Sicincin: PN Padang Hukum 11 Terdakwa dengan Vonis Bervariasi

Sebarkan artikel ini
majelis-hakim-vonis-11-terdakwa-korupsi-ganti-rugi-tol-padang-sicincin
Majelis Hakim Vonis 11 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

PADANG – sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis beragam, mulai dari 1 hingga 7 tahun penjara, atas keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Padang, Syaiful menjadi terdakwa dengan hukuman terberat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Yuhendri, Syamsir, dan zainuddin masing-masing divonis 5 tahun penjara. Kemudian, Arlia mursida, M.Nur, dan Amroh dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti.

Terdakwa Bakri dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar, subsider 3 tahun. untuk Marina dan Suharmen, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Zainuddin alias Buyung Ketek divonis 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan. Hakim ketua sidang Dedi Kuswara menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari proses ganti rugi tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten padang Pariaman pada 2020. Menurut hakim, sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).