Bandung – Kebijakan royalti musik yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini mengubah suasana di sejumlah kafe dan restoran di Kota Bandung. Pengusaha terpaksa meredam alunan musik di tempat usaha mereka demi menghindari potensi denda yang memberatkan.
Jaki, seorang barista di kawasan Cihapit, mengungkapkan dampak langsung dari aturan tersebut. Ia mengatakan sejak aturan itu diberlakukan, pemilik kafe tempatnya bekerja melarang pemutaran musik. “Takut kena denda, katanya. pernah ada restoran kena denda sampai miliaran,” ungkapnya,Sabtu (16/8/2025).
Hendra, pemilik kafe di wilayah yang sama, juga merasakan kekhawatiran serupa. Sebagai solusi alternatif, ia menjelaskan bahwa beberapa tempat usahanya kini hanya menyediakan musik alam atau suara ambience yang diputar melalui ponsel pengunjung dengan barcode di meja. “Kami tetap ingin patuh aturan, tapi jujur suasananya jadi berbeda. Dulu ramai, sekarang hening,” katanya.Hendra menambahkan, suasana yang tercipta dengan alternatif tersebut tetap tidak sama.Menurutnya, bagi pelaku usaha yang menyasar anak muda, musik bukan sekadar hiburan, melainkan bagian penting dari pengalaman pelanggan.
“Musik mungkin bukan kebutuhan pokok, tapi dalam dunia usaha, ia bisa menjadi detak kehidupan.Saat musik berhenti, suasana menghilang, dan denyut ekonomi kecil pun perlahan ikut sunyi,” imbuhnya.
Para pelaku usaha kini berharap LMKN dan pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih inklusif. mereka menantikan skema yang memungkinkan musik kembali mengalun tanpa rasa takut, sehingga roda ekonomi kreatif dapat kembali berputar.







