Agam – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan sosialisasi sekaligus pendampingan penyusunan Buku Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis 14 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Koto Tangah.
Kegiatan dipimpin oleh Syofiarti bersama dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Agraria dan Adat FH Unand. Sosialisasi ditujukan kepada seluruh ninik mamak anggota Kerapatan Adat Nagari serta perangkat Pemerintahan Nagari Koto Tangah.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Aturan tersebut mengatur pencatatan serta pengakuan tanah ulayat melalui penyusunan Buku Tambo Ulayat.
Materi disampaikan oleh Kurnia Warman, Guru Besar Hukum Agraria FH Unand sekaligus penyusun Perda Tanah Ulayat. Ia menegaskan, Perda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
“Penyusunan Buku Tambo Ulayat merupakan pelestarian hak ulayat, memperkuat identitas nagari, dan mengurangi potensi konflik, baik di tingkat nagari, suku, maupun kaum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kurnia juga menjelaskan, istilah “tambo” dipilih karena dalam bahasa Minangkabau berarti cerita atau tulisan. Secara harfiah, tambo ulayat dimaknai sebagai narasi mengenai asal-usul dan riwayat tanah ulayat. Istilah ini dinilai lebih dekat dengan budaya lokal sehingga mudah dipahami masyarakat.
Proses penyusunan Buku Tambo Ulayat akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di nagari, termasuk ninik mamak, anak kemenakan, dan perangkat nagari. Setelah rampung di tingkat nagari, buku tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk disahkan gubernur.
Kurnia menambahkan, Buku Tambo Ulayat akan memuat data fisik dan yuridis tanah ulayat, dilengkapi sketsa tanah, titik koordinat, serta batas wilayah. Buku ini terbagi empat bagian, yakni Buku I (Ketentuan Umum), Buku II (Tanah Ulayat Nagari), Buku III (Tanah Ulayat Suku), dan Buku IV (Tanah Ulayat Kaum).
Nagari Koto Tangah dinilai layak menjadi percontohan penyusunan Buku Tambo Ulayat karena memiliki tiga kategori tanah ulayat secara lengkap: ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Keberhasilan nagari ini diharapkan menjadi model bagi nagari lain di Sumatera Barat.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber. Dalam sesi itu, sejumlah ninik mamak menyampaikan persoalan yang sering muncul di Nagari Koto Tangah, seperti konflik antaranak kemenakan akibat status tanah ulayat yang belum jelas dan belum tercatat resmi.
Beberapa kaum sudah mencoba mendaftarkan tanah ulayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, keterbatasan kuota membuat semua tanah tidak bisa terdaftar. Karena itu, penyusunan Buku Tambo Ulayat dianggap solusi penting untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah ulayat di Nagari Koto Tangah.







