bogor – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bogor naik menjadi 0,25 persen per tahun.
Wali Kota Bogor, dedie A Rachim, telah menetapkan kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif PBB-P2 berlaku untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari amanat kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah.
Peningkatan tarif PBB-P2 ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 15 Agustus lalu.
Endah menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dengan adanya kebijakan baru ini.”Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujar Endah.
Sebelumnya, tarif PBB-P2 di Kota Bogor bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai besaran NJOP.
Kini, seluruh NJOP mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar ditetapkan seragam pada angka 0,25 persen.
Selain soal pajak, Endah juga menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum.
“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” tegasnya.
Endah juga menyoroti rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor diminta menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
Endah berharap penetapan Perda baru ini dapat membuat pengelolaan pajak daerah semakin optimal.
“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” pungkasnya.







