Jakarta – Pemerintah berupaya menggenjot penerimaan negara melalui optimalisasi pajak aset kripto. Kebijakan ini menyusul perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2025.
Perubahan regulasi ini didasari oleh peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan poin utama perubahan skema pajak kripto.
“Kripto kini mempunyai kesetaraan dengan instrumen keuangan lain sehingga administrasi perpajakannya juga diatur berbeda,” ujar Yon Arsal dalam webinar di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu perubahan penting adalah pembebasan Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto di platform resmi. aset digital kini diperlakukan setara dengan surat berharga.
selain itu, ada penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final. Transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenakan tarif 0,21 persen.
transaksi melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 1 persen.
Penambang kripto (miner) tidak lagi dikenai PPh 22 final, melainkan akan mengikuti ketentuan tarif umum mulai tahun fiskal 2026.
Sebelumnya, saat kripto masih dianggap sebagai komoditas, PPh 22 final ditetapkan 0,1 persen untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2 persen untuk yang tidak terdaftar. PPN dikenakan masing-masing 0,11 persen dan 0,22 persen.
Kemenkeu berharap pajak kripto dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara.
Data OJK mencatat, total nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari-Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun. Namun, pada Juni 2025, nilainya turun menjadi Rp32,31 triliun, atau turun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.







