Batusangkar – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah datar sepakat mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/9).
Kesepakatan ini menjadi pedoman penyusunan RAPBD 2026. Perangkat daerah diminta menindaklanjuti dengan menyusun RKA program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah dialokasikan.
Bupati Eka Putra mengapresiasi DPRD atas pembahasan KUA-PPAS APBD 2026. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam pembangunan daerah.
“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, Pemkab dan DPRD mempunyai tanggung jawab melalui fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Eka Putra.
Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah melalui serangkaian proses. Mulai dari pembahasan badan anggaran DPRD dengan tim anggaran, hingga rapat paripurna internal DPRD.
Arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026 disusun untuk mencapai target RPJMD Tanah Datar 2025-2029. Penyusunan ini juga memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, serta jajaran Forkopimda dan pejabat Pemkab Tanah Datar turut hadir.







