PADANG – Pemerintah Kota Padang menggencarkan penertiban reklame ilegal yang dianggap merusak estetika kota. Spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang terpasang sembarangan langsung dicabut dan diamankan petugas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan penertiban ini bertujuan menjaga keindahan kota.
“Kita tertibkan karena merusak estetika kota,” ujarnya,Selasa (9/9/2025).
Banyak reklame liar didapati terpasang di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di median jalan.
Penertiban ini berlandaskan Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.Peraturan ini melarang pemasangan spanduk dan baliho di median jalan.Selain di median jalan, reklame yang menghalangi pemandangan dan kenyamanan di depan toko juga menjadi sasaran penertiban.
Tim Bapenda bersama satpol PP telah menyisir sejumlah ruas jalan sejak Senin (8/9/2025).
Fokus penertiban meliputi jalur hijau Jalan Hamka, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang bypass.
“Selain membersihkan dan merapikan, kita juga menertibkan spanduk maupun baliho komersial yang tidak membayar pajak,” jelas Yosefriawan.
Penertiban ini akan berlangsung selama sebulan ke depan. Tim bergerak setiap hari dari pagi hingga sore,dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan,Ikrar Prakarsa.
Yosefriawan mengimbau pelaku usaha untuk tidak memasang reklame sembarangan. Ia meminta mereka memasang reklame di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu keindahan kota.
“Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” pungkasnya.







