Tanah Datar – Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, terancam dicopot dari jabatannya jika melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan pemuda Nagari gurun.
Perjanjian berisi 10 poin krusial itu ditandatangani di hadapan Camat, Babinsa, dan masyarakat di balerong Adat Nagari Gurun.
Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah transparansi pengelolaan dana desa dan BUMNag.
Elmas Dafri juga berjanji tidak akan mengubah keputusan Musyawarah Nagari (Musnag) secara sepihak.
Selain itu,ia berkomitmen menghentikan praktik adu domba antara warga lokal dan perantau,serta tidak melakukan politisasi pemerintahan nagari.
Perjanjian tersebut juga melarang penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana publik atau sumbangan perantau.Audit dana nagari dan BUMNag akan dilakukan secara berkala.
Pemuda Parik Paga Nagari Gurun menyebut perjanjian ini sebagai “tali pengikat komitmen”.
Mereka memberi waktu 15 hari kerja, terhitung sejak 2 September 2025, bagi Elmas Dafri untuk memenuhi janjinya menetap di Nagari Gurun sesuai Perda.
“Janji bukan hanya kata-kata. Kalau ingkar, turun,” tegas perwakilan pemuda usai penandatanganan.
Masyarakat kini menanti bukti nyata dari Elmas Dafri untuk membuktikan integritasnya.







