Padang – Seleksi calon komisioner KPID Sumatera Barat periode 2025-2028 menuai sorotan terekait pengunduran diri dari partai politik yang dinilai terlalu longgar menjadi penyebabnya.
Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID mengkritik aturan yang tidak mewajibkan jeda waktu bagi calon komisioner setelah mengundurkan diri dari partai politik.
Mereka khawatir hal ini dapat mengganggu independensi lembaga penyiaran.
Eko Kurniawan, Ketua Forum, menyoroti adanya calon yang baru mengundurkan diri sehari sebelum pendaftaran. “Secara etika, hal ini tentu akan memicu pro dan kontra,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Eko menilai, seharusnya ada masa jeda yang lebih panjang.
Dia mencontohkan aturan di lembaga negara lain yang menerapkan jeda hingga lima tahun.
Proses seleksi KPID Sumbar sendiri telah dimulai sejak 30 Juni lalu.
Sebanyak 67 pendaftar yang lolos administrasi mengikuti ujian tertulis di Gedung DPRD Sumbar pada Rabu (10/9/2025).
Isu “titipan” dan afiliasi politik kembali mencuat dalam proses seleksi ini. Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID mengaku telah mengajukan pengaduan kepada tim seleksi.
Langkah ini diambil demi perbaikan KPID agar lebih baik dari periode sebelumnya.
Eko mengingatkan pengalaman seleksi 2021 yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
“Akankah nasib KPID hari ini juga ke PTUN? Melihat potensi, kemungkinan itu bisa saja terjadi,” ungkapnya.
KPID sebagai lembaga independen memiliki peran penting dalam menampung aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.
Transparansi dan independensi dalam seleksi menjadi kunci agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Tahapan seleksi selanjutnya meliputi wawancara, tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan di komisi I DPRD Sumbar.
Masyarakat diharapkan terus memantau proses seleksi agar hasilnya tidak tercemar intervensi.







