Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5% pada Selasa, 18 Maret 2025, memicu penerapan kebijakan *Trading Halt* oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan tajam ini terjadi menjelang penutupan sesi perdagangan pertama, menghentikan sementara aktivitas jual beli saham untuk menjaga stabilitas pasar.
Pada pukul 11.19 WIB, IHSG tercatat terkoreksi 5,02% atau anjlok 325,034 poin, mencapai level 6.146,913. Kondisi pasar menunjukkan dominasi sentimen negatif, dengan 541 saham melemah, sementara 95 saham menguat dan 158 lainnya stagnan. Volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,4 triliun.
Kebijakan *Trading Halt* ini diambil BEI berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Surat keputusan tersebut mengatur panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat.
Perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa perubahan jadwal. Namun, pada pukul 12.10 WIB, IHSG dilaporkan masih melanjutkan penurunan, mencapai 6,06%.
Apa Itu Trading Halt?
*Trading Halt* adalah mekanisme penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan ini ketika IHSG mengalami penurunan signifikan hingga batas tertentu. Tujuannya adalah untuk mengelola situasi darurat dan memastikan perdagangan efek tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Aturan mengenai *Trading Halt* dan *Suspend* diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. BEI terakhir kali menerapkan kebijakan ini secara luas pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda.
Berdasarkan aturan OJK, tindakan yang harus diambil BEI saat IHSG anjlok tajam dalam sehari meliputi:
* Penghentian perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 5%.
* Penghentian perdagangan lanjutan selama 30 menit jika IHSG kembali turun lebih dari 10%.
* Penerapan *Trading Suspend* jika IHSG terus anjlok hingga lebih dari 15%. *Trading Suspend* bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih, setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Mekanisme Order saat Trading Halt dan Trading Suspend
Meskipun sama-sama berarti penghentian perdagangan saham sementara, *Trading Halt* dan *Trading Suspend* memiliki mekanisme yang berbeda, terutama terkait pesanan.
Saat *Trading Halt* diberlakukan, semua pesanan yang belum dialokasikan (*open order*) tetap tersimpan dalam sistem perdagangan. Anggota bursa masih memiliki fleksibilitas untuk menarik atau mengubah pesanan tersebut.
Sebaliknya, jika *Trading Suspend* diterapkan, seluruh *open order* secara otomatis ditarik dari sistem. Anggota bursa tidak dapat lagi melakukan modifikasi atau penarikan pesanan. Kedua kebijakan ini merupakan langkah antisipatif BEI untuk menghadapi kondisi pasar darurat dan tak terduga.
Tips untuk Investor
Investor perlu mengikuti beberapa tips penting saat *Trading Halt* terjadi:
1. Tetap Tenang dan Hindari Panik. *Trading Halt* memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis situasi. Jauhkan diri dari keputusan impulsif, seperti langsung menjual saham karena panik.
2. Analisis Penyebabnya. Cari tahu faktor-faktor yang memicu penurunan IHSG, apakah itu sentimen global, krisis ekonomi, atau kebijakan domestik tertentu. Selalu gunakan sumber informasi terpercaya, seperti laporan resmi BEI atau media keuangan yang kredibel.
3. Pertimbangkan Strategi Mitigasi Risiko. Jika volatilitas pasar masih tinggi, pertimbangkan untuk mengurangi risiko. Diversifikasi portofolio atau alihkan sebagian investasi ke aset yang lebih defensif, seperti emas atau obligasi, dapat menjadi pilihan.
Itulah penjelasan terkait kebijakan *Trading Halt* yang diterapkan oleh BEI saat IHSG mulai turun 5%.







