Tutup
Perbankan

Menperin Dorong Industri Cantumkan TKDN, Tidak Mewajibkan

303
×

Menperin Dorong Industri Cantumkan TKDN, Tidak Mewajibkan

Sebarkan artikel ini
menperin-belum-wajibkan-pengusaha-cantumkan-nilai-tkdn-di-label-produk
Menperin Belum Wajibkan Pengusaha Cantumkan Nilai TKDN di Label Produk

Jakarta – Pemerintah membebaskan industri dari kewajiban mencantumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka.Kebijakan ini bersifat opsional.

Menteri Perindustrian (Menperin) agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pencantuman TKDN bertujuan menggugah kebanggaan dan kampanye belanja produk buatan Indonesia.

“Ini optional,” tegas Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Menperin, pelaku industri sebaiknya bangga menampilkan nilai TKDN pada produknya. Hal ini sebagai wujud penggunaan komponen dalam negeri.

Pencantuman TKDN juga dinilai dapat memperkuat daya saing produk di pasar.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018, perusahaan dapat mencantumkan nilai TKDN yang telah disahkan pada label produk. Tanda ini memudahkan konsumen mengidentifikasi produk dalam negeri.

Informasi mengenai kadar kandungan lokal dapat dicantumkan pada label maupun kemasan barang.

Kebijakan TKDN bertujuan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah menilai seberapa besar kandungan lokal dalam suatu barang atau jasa.

Aturan TKDN selama ini banyak diterapkan pada proyek pemerintah dan sektor strategis.