Tutup
EkonomiNewsPerbankanPolitik

Pakar Minta Prabowo Setop Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara: Melanggar Konstitusi!

272
×

Pakar Minta Prabowo Setop Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara: Melanggar Konstitusi!

Sebarkan artikel ini
pakar-minta-prabowo-setop-penempatan-dana-rp200-triliun-di-himbara:-melanggar-konstitusi!
Pakar Minta Prabowo Setop Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara: Melanggar Konstitusi!

Jakarta – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) untuk lima bank Himbara menuai kecaman.

Ekonom Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang.

Didik mendesak Presiden untuk segera menghentikan kebijakan kontroversial ini.

Menurutnya, kebijakan ini berisiko melemahkan aturan main dan kelembagaan negara.

Didik merinci beberapa poin yang dianggap melanggar hukum dalam kebijakan tersebut.

Pertama, proses penyusunan dan alokasi APBN diatur ketat oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.

Kedua, pengalihan anggaran negara sebesar Rp200 triliun ke perbankan dinilai menyalahi prosedur yang diatur Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN.

ketiga, alokasi anggaran negara seharusnya tidak berdasarkan perintah menteri atau presiden, melainkan harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Didik menambahkan, setiap rupiah dari anggaran negara wajib melalui pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation).

Pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara harus berlandaskan undang-undang, dan pejabat tidak boleh melanggarnya.

Pengeluaran dana Rp200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 22.

Pasal tersebut mengatur bahwa rekening di bank umum terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN.