Solok – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Solok berinisial RH kini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
BK diberi waktu tujuh hari, terhitung sejak Selasa (16/9), untuk menuntaskan kasus ini.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menyatakan RH telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BK setelah melalui rapat pimpinan fraksi.
Kasus ini mencuat setelah suami RH, berinisial A, melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke DPRD.
Fauzi menambahkan, BK akan memeriksa RH sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.







