Tutup
BisnisEkonomiNewsRegulasi

Kuota Impor BBM: Swasta Mendesak, Pemerintah Menata Pasar

294
×

Kuota Impor BBM: Swasta Mendesak, Pemerintah Menata Pasar

Sebarkan artikel ini
kuota-impor,-spbu-swasta,-dan-konsistensi-kebijakan
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan

Jakarta – Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan negara dalam kebijakan impor bahan Bakar Minyak (BBM).

Upaya ini dilakukan menyusul desakan sejumlah badan usaha swasta (BU swasta) pemilik SPBU untuk membuka kembali kuota impor tambahan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan penghapusan kuota impor komoditas hajat hidup orang banyak bertujuan menghilangkan distorsi dan melancarkan perdagangan.

Namun, pemerintah tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat mengancam ketahanan energi nasional.

Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengarahkan BU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina atau melakukan impor melalui Pertamina.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsolidasi pasokan agar volume, kualitas, dan pembiayaan tetap terkendali secara nasional.

Pemerintah berkewajiban menyeimbangkan tiga kepentingan utama. Pertama, pasokan BBM yang cukup dan harga yang stabil bagi konsumen.

Kedua, menciptakan level playing field antara Pertamina dan BU swasta yang pangsa pasarnya terus tumbuh.

Ketiga, memastikan pengelolaan energi tidak lepas kendali dan tidak terlalu bergantung pada impor.

Saat ini, pangsa pasar BU swasta mencapai 11 persen dan terus meningkat. Pemerintah khawatir penambahan kuota impor tanpa kontrol akan mengurangi kemampuan negara menjaga cadangan strategis nasional.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu meningkatkan transparansi data pasokan, impor, dan kebutuhan BBM nasional.

Selain itu, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme joint procurement yang memungkinkan BU swasta ikut impor dengan koordinasi Pertamina.

Pemerintah juga perlu memperkuat komunikasi publik agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai proteksi BUMN, melainkan upaya menjaga ketahanan energi.

Pemerintah akan terus memantau pangsa pasar dan perilaku BU swasta agar pertumbuhan mereka tetap sehat tanpa mengorbankan peran strategis negara.

Kebijakan ini merupakan upaya menata pasar agar lebih sehat, transparan, dan efisien, dengan tetap menjaga tata kelola energi nasional yang ketat.