Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah praktik pemungutan pajak yang dikritik dengan istilah ‘berburu di kebun binatang’.
DJP menyatakan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak secara komprehensif.
Upaya ini tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga calon wajib pajak.
Respons ini muncul setelah kritik dilontarkan oleh Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan strategi peningkatan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak.
Pemanfaatan data pihak ketiga serta peningkatan literasi dan inklusi perpajakan menjadi fokus utama.
Sementara itu, intensifikasi dilakukan dengan menerapkan Compliance Risk Management (CRM) sejak 2019.
CRM memetakan wajib pajak berdasarkan risiko ketidakpatuhan dan dampak fiskalnya.
Wajib pajak kemudian dibagi menjadi sembilan kuadran untuk menentukan perlakuan yang sesuai.
Wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi dan dampak fiskal besar akan dikenakan penegakan hukum.
sebelumnya, Mari Elka Pangestu mengkritik sistem perpajakan Indonesia yang dinilai hanya fokus pada penerimaan (revenue).
Menurutnya, target pemerintah seharusnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan hanya mengejar besaran penerimaan.
Mari juga menyoroti penurunan tax ratio Indonesia yang hanya 8,4 persen terhadap PDB pada semester I 2025.
Angka ini jauh di bawah rata-rata asia Tenggara sebesar 16 persen.
Masalah struktural seperti efisiensi sistem administrasi perpajakan menjadi penyebabnya.
“Fakta bahwa targetnya (DJP Kemenkeu) adalah revenue, itu berarti ‘berburu di kebun binatang’,” kata Mari.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengklaim penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif sejak Maret 2025.
Kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara meningkat 1,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.269,44 triliun,namun setelah restitusi,menjadi Rp990,01 triliun.
Jumlah ini meningkat dibandingkan realisasi semester I 2025 sebesar Rp831,3 triliun.
Namun, setoran pajak tersebut baru mencapai sekitar 45,2 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.







