Tutup
EkonomiEnergiNews

Impor BBM: Pertamina Kolaborasi, SPBU Swasta Terjamin Pasokan

286
×

Impor BBM: Pertamina Kolaborasi, SPBU Swasta Terjamin Pasokan

Sebarkan artikel ini
kolaborasi-impor-bbm-dengan-pertamina-ditegaskan-jaga-keberlangsungan-bisnis-spbu-swasta
Kolaborasi Impor BBM dengan Pertamina Ditegaskan Jaga Keberlangsungan Bisnis SPBU Swasta

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional dengan melibatkan SPBU swasta. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan menciptakan persaingan yang sehat di pasar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota impor BBM bagi SPBU swasta pada tahun 2025 sebesar 110 persen dari kuota tahun 2024.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menegaskan bahwa penambahan kuota impor ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha SPBU swasta dan melindungi lapangan kerja.

“Dengan kolaborasi ini, pemerintah dapat mengendalikan distribusi BBM secara lebih efisien,” ujar Ahmad Labib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).

Koordinasi yang lebih baik dalam proses impor diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan pemerintah dalam memantau serta mengelola stok BBM nasional.

Labib menambahkan, kebijakan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan kerja sama internasional, termasuk kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Pemerintah, menurutnya, dapat mengatur stok BBM sesuai kebutuhan di setiap SPBU, sehingga risiko kelangkaan dapat diminimalisasi.

Namun, Labib mengingatkan adanya tantangan terkait perbedaan spesifikasi zat aditif pada BBM yang digunakan oleh SPBU swasta dan Pertamina.

Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan data dari SPBU swasta untuk memastikan kebutuhan impor BBM lebih tepat sasaran.

Isu kelangkaan BBM jenis bensin di SPBU swasta dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan kekhawatiran, bahkan beberapa SPBU seperti Shell mengalami kekosongan stok non-diesel selama tiga pekan, memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).