Tutup
News

Saksi Ungkap Fakta Miring di Sidang Korupsi RS Pratama

322
×

Saksi Ungkap Fakta Miring di Sidang Korupsi RS Pratama

Sebarkan artikel ini
sidang-korupsi-pembangunan-rs-pratama-ujung-gading,-jpu-hadirkan-11-saksi
Sidang Korupsi Pembangunan RS Pratama Ujung Gading, JPU Hadirkan 11 Saksi

Padang – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit pratama Ujung Gading yang merugikan negara Rp6,3 miliar memasuki babak baru di pengadilan Negeri Padang.

Sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/9).

Salah satu saksi kunci, Handi Lubis, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2018, mengakui tidak melakukan pengawasan teknis proyek.

“Saya juga tidak pernah meneliti kontrak,” ungkap Handi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Handi juga mengungkapkan adanya dua kali addendum dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Addendum pertama terkait perubahan item pekerjaan karena perubahan volume. “Perubahan ini, yang tidak prioritas dihilangkan, ditambahkan ke yang prioritas,” jelasnya.

Addendum kedua terkait penambahan waktu karena proyek tidak selesai sesuai perjanjian awal, yaitu 31 Desember 2018.Keterlambatan ini disebabkan faktor cuaca.

Handi mengakui adanya masalah pada blok C rumah sakit yang mengalami kemiringan lantai.”Blok C terjadi kemiringan di lantainya. Kemudian, disampaikan ke kontraktor,” katanya.

Hingga saat ini, blok C rumah sakit tersebut tidak dapat digunakan.

Saksi lain, Hajran Huda, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, membenarkan bahwa blok C RS Pratama tidak bisa dipakai karena temuan kemiringan dan penurunan pondasi.

“Blok C ini rencananya untuk praktek spesialis. Sampai kini tidak dipakai,” ungkapnya.

Para terdakwa, yaitu Syaiful Abdi, Haryunidra, Erman, dan Fadli Andrias, turut hadir dalam persidangan.

JPU mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN senilai Rp25,43 miliar untuk pembangunan rumah sakit tersebut.