Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang genjot keterbukaan informasi publik. Pemenuhan hak informasi warga menjadi prioritas utama.
Hal ini ditegaskan asisten III Administrasi Umum Setdako Padang,Corri Saidan,saat membuka Rapat Koordinasi PPID,Rabu (24/9/2025).
“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat,” ujar Corri,mewakili Wali Kota Padang.
Menurutnya, minimnya informasi bisa berdampak buruk. Padahal,Pemko Padang terus berupaya maksimal menjalankan program.
corri juga menyoroti pentingnya pembaruan informasi dari seluruh OPD.
PPID Kota Padang meraih predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 83,26 pada 2024.
Ia berharap predikat ini meningkat. Tujuannya agar transparansi data terbuka bagi publik dan masyarakat bisa memantau kinerja pemerintah.
Kegiatan yang digelar Diskominfo ini menghadirkan narasumber dari komisi informasi Sumbar.
Corri mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi momentum penting.
UU ini memberi landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat.
“Di Kota Padang, pelayanan publik sejalan dengan program Wali Kota, salah satunya Padang Amanah yang mencakup optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi,” jelasnya.
Corri berpesan kepada Diskominfo untuk mengkoordinasi informasi dan menyusun rencana aksi terukur.Tujuannya agar program terinformasikan dengan benar dan berdampak positif bagi masyarakat.







