Payakumbuh – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial NA akan segera dideportasi ke Malaysia oleh Kantor Imigrasi Agam. Deportasi dilakukan setelah terungkap NA memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal.
NA diketahui telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin resmi. Kasus ini terungkap dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Imigrasi Agam, Jumat (26/9).
Kepala Kantor Imigrasi agam, Budiman Hadiwasito, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, NA adalah warga negara asing. Ayah NA berkewarganegaraan Malaysia dan ibunya Singapura.
“Setelah klarifikasi,dipastikan bahwa NA adalah murni orang asing,” tegas Budiman.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumbar, Nurudin, menambahkan bahwa NA tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi selama tinggal di Indonesia. Kepemilikan KTP oleh NA juga menjadi sorotan.
“Tinggal puluhan tahun tidak otomatis menjadikannya Warga Negara Indonesia,” kata Nurudin.
Meskipun dideportasi, Imigrasi Agam menjamin hak asasi manusia (HAM) NA tetap dipertimbangkan. NA tidak akan dicekal dan masih bisa kembali ke Indonesia untuk bertemu anaknya dengan syarat menggunakan paspor Malaysia dan visa yang sah.Kasus NA bukan yang pertama. Pada tahun 2024, NA pernah dideportasi ke Malaysia, namun kembali lagi ke Indonesia dengan mengaku sebagai WNI dan menunjukkan foto KTP di ponselnya.
Budiman menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati prosedur hukum keimigrasian. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan.
Rapat Timpora ini melibatkan berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, Pemda, BNN, dan Lapas. Sinergi antar instansi dianggap penting untuk mengoptimalkan pengawasan WNA di wilayah kerja Imigrasi Agam.







