Tutup
BisnisNewsPariwisata

Raperda KTR Ancam Bisnis Hotel Jakarta, PAD Terancam?

232
×

Raperda KTR Ancam Bisnis Hotel Jakarta, PAD Terancam?

Sebarkan artikel ini
phri-sebut-50-persen-bisnis-hotel-restoran-di-jakarta-terdampak-raperda-kawasan-tanpa-rokok
PHRI Sebut 50 Persen Bisnis Hotel-Restoran di Jakarta Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta – Industri perhotelan Jakarta terancam merugi hingga 50 persen akibat Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta khawatir aturan baru ini akan menurunkan tingkat hunian hotel dan kunjungan restoran.

“jika aturan lama diperbarui dengan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen pelaku usaha menilai bisnis mereka akan terdampak,” kata Anggota BPD PHRI Jakarta, Arini Yulianti, Minggu (28/9/2025).

Data ini diperoleh dari survei internal PHRI Jakarta.

Konsumen berpotensi beralih ke kota lain dengan regulasi yang lebih longgar.

Survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 menunjukkan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.

Banyak pelaku usaha terpaksa mengurangi karyawan dan menerapkan strategi efisiensi.

Industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan asli Daerah (PAD) DKI.

PHRI Jakarta meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ini sebelum mengesahkan Raperda KTR.

“Kebijakan KTR yang berimbang diperlukan. Jangan sampai aturan ini dikebut demi mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tegas Arini.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana bunawan, menekankan pentingnya kepastian dan sinkronisasi kebijakan bagi pelaku usaha.

Industri masih menghadapi berbagai tekanan dan berupaya menyesuaikan operasional.

“Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan,” kata Anggana.

ketua Pansus Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, memastikan regulasi ini mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Penerapan utamanya di kawasan, mengatur lebih ke behavior, bukan hanya penjualan atau iklan,” jelas Farah.Gubernur DKI jakarta, Pramono Anung Wibowo, meyakinkan bahwa Raperda KTR tidak akan menurunkan omzet pedagang.

“Pembatasan hanya di tempat tertutup, di mana UMKM tidak berjualan,” kata Pramono.